Latest Updates

2 Kunci Mudah Doa / Cara Membayar Hutang Menumpuk

Hutang memang membuat kita bingung dan seolah hidup sempit karenanya, oleh karena itu jika anda mengalamai masalah hutang jangan putus asa apalagi sampai menghalalkan segala cara untuk melunasinya dengan cara yang batil. Ada sebuah nasehat yang hebat bagaimana cara memudahkan kita melunasi huntang "Ingat dan yakinilah akan nasehat nabi bahwa seseorang yg punya hutang dan berniat mengembalikanya maka Allah akan memudahkan memberikan jalan keluar" jadi kuncinya harus niat yg betul apabila kita berhutang harus niat betul mengembalikanya segera apabila sudah ada jangan sampai ditunda.

Barang siapa yang hutang uang kepada  orang, lantas berkehendak untuk membayarnya maka Allah akan mempermudah jalannya  untuk melunasinya. Barang siapa yang hutang dengan tujuan tidak membayar  maka Allah akan membinasakannya.
(HR Bukhari dan Ibnu Majah)
Berikut kisahnya :
Ada seseorang sahabat ketika itu beliau di masjid aja hingga ketemu dengan nabi SAW, ada apa kamu dimasjid saja tidak bekerja? Yaa Rasulullah saya ini sedang ditimpa masalah hutang hingga akau malu keluar rumah apabila ketemu dgn orang yang menghutangiku, maka beliau SAW memberikan nasehat yg intinya "Ketika kamu masuk rumahmu maka ucapkanlah salam (ada orang atau tidak tetap ucapkan salam) kemudian bacalah Surah AL-IKHLAS, Insya Allah akan dimudahkan melunasi hutangmu.
Maka dalam suatu riwayat setelah dia mengamalkan apa yang menjadi nasehat nabi tersebut Hutang-hutangnya lunas bahkah rezekinya melimpah sampai-sampai tetangga kanan kirinya merasakan keberkahanya, Subhanallah..

Naah itulah suatu nasehat yang pernah saya terima juga dari guru saya mengenai masalah hutang dan sampai sekarang masih saya amalkan, Alhamdulillah dulu saya juga banyak hutang sampai dikejar-kejar debt collector kartu kredit, dan Alhamdulillah sekarang tidak lagi, berkat pertolongan Allah semua utang2 lunas bahkan sampai rumah BTN yang seharusnya bisa lunas sampai tahun 2019 Alhamdulillah sekarang sudah lunas. Kuncinya adalah amalkan perintah Allah dengan sepenuh hati dan yakinlah bahwa Allah akan selalu menolong hambaNya selama iman di hati kita tetap terpelihara dengan baik.

Kalau mau tahu bahwa sebenarnya kunci di surah Al-Ikhlas ini adalah nilai keimanan dan ketauhidan Allah benar-benar dahsyat...coba renungkan arti dan maknanya...salah satunya adalah ALLAHUSHOMAD (Allah tempat bergantung/meminta,memohon menyandarkan diri kita lahir batin). WALAM YAKULLAHUU KUFUAN AHAD (Dan tidak ada sesuatu apapun yg dapat menyamainya) Kehebatanya kedahsyatanya Luar Biasa..
Renungkan baik-baik sepenuh hati Insya Allah anda akan menemukan jawabanya..


Sedikit tambahan untuk mempercepat prosesnya, rajin-rajinlah sholat dhuha meskipun hanya 4 rokaat setiap pagi, bersedekah meskipun sedikit tapi istiqomah, bantulah orang yg kesusahan meskipun hanya dengan doa ataupun tenaga, tambahkan dzikir asmaul husna "Yaa Fattahu Yaa Razaq, Yaa Kaafi Yaa Mughni sebanyak-banyaknya, lakukan minimal 11 hari berturut2 tanpa putus, Insya Allah lihat perubahan hidup anda. Semoga bermanfaat..
Salam Sukses Super Mulia by. http://powerdoa.blogspot.com

Mas Priyanto (pintulangit@gmail.com)
Sumber blog : http://powerdoa.blogspot.com
 

Bagaimana cara bertaubat dari uang haram??

Bagaimana cara bertaubat dari uang haram??
Bagaimana cara bertaubat dengan makan uang haram? Berikut jawaban guru kita 
----------------------------------
Assalamualaikum Ustadz,
Saat ini saya khawatir telah memakan uang haram, baik langsung maupun tidak langsung, padahal saya telah berusaha untuk menghindarinya, namun saya takut tanpa saya sadari telah memakannya.
Saya pernah mendengar dalam suatu Khotbah Jum’at, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa siapa yang memakan barang haram tidak akan diterima ibadahnya selama 40 tahun, tentu saya sangat takut dan pesimis sehingga berfikir akan sia-sia saja untuk memperbanyak ibadah, sementara ini Alhamdulillah saya tetap rajin beribadah meskipun masih khawatir tidak akan diterima (saya takut nanti akan berfikir percuma ibadah kalau tidak diterima).
Pertanyaan saya, Apakah yang harus saya lakukan agar Allah mengampuni saya dari memakan uang haram yang mengakibatkan ibadah saya tidak diterima selama itu ?
Jawaban :
Waalaikumussalam Wr Wb
Terdapat hadits yang berbunyi,”Barangsiapa yang memakan sesuap saja dari yang haram maka tidaklah diterima shalatnya sebanyak 40 malam dan tidaklah diterima doanya selama 40 pagi dan setiap daging yang tumbuh dari (sesuatu) yang haram maka api neraka menjadi lebih utama baginya. Sesungguhnya sesuap dari yang haram akan menumbuhkan daging.” (HR. ad Dailami dari Ibnu Masud)
Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits tersebut munkar, tidak dikenal kecuali dari riwayat al Fadhl bin Abdullah. Sementara Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hadits tersebut maudhu’ (palsu)
Adapun tentang bertaubat dari memakan barang yang diharamkan Allah maka sesungguhnya pintu taubat senantiasa terbuka selama nyawa belum sampai di tenggorokan atau matahari belum terbit dari barat. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba selama nyawanya belum sampai ke tenggorokan.”
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Musa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: ” Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan senantiasa membuka lebar-lebar tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat orang yang berbuat dosa pada siang hari dan Allah senantiasa akan membuka tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat orng yang berbuat dosa pada malam hari, dan yang demikian terus berlaku hingga matahari terbit dari barat.”
Cukuplah bagi anda melakukan taubat nashuha terhadap perbuatan memakan barang yang diharamkan tersebut dengan memenuhi syarat-syaratnya :

1. Menyesali atas apa yang anda lakukan pada masa lalu.
2. Meninggalkan kemaksiatan tersebut saat diri anda bertaubat.
3. Bersungguh-sungguh untuk tidak kembali melakukan perbuatan tersebut selamanya pada masa yang akan datang.
4. Jika dalam perbuatan tersebut terdapar penzhaliman terhadap kepemilikan orang lain maka diwajibkan bagi anda untuk mengembalikannya berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari qiyamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizholiminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya”

Dan mudah-mudahan dengan taubat yang sungguh-sungguh Allah akan menggantikan keburukan tersebut dengan kebaikan :
إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya : “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqan : 70)
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur : 31)
Wallahu A’lam
Ustad. Sigit Pranowo Lc

Hukum memberi hadiah uang haram dan solusinya

Hukum memberi hadiah uang haram dan solusinya
Bagaimana hukum memberi hadiah dari uang haram, memberi dengan uang haram sangat berbahaya maka berhati-hatilah, berikut kami kutipkan hukum memberi hadiah dengan uang haram dan solusinya.
------------------------
Pertanyaan :
asslm… ustd. semoga tetap dalam lindungan Allah swt… Amin… Gini ustd. saya mau bertanya tentang gimana hukumnya memakai atau memanfaatkan suatu barang yang diberikan oleh orang lain dimana semula kita tidak mengetahui kalo barang tersebut diperoleh secara tidak halal namun setelah kita mengambil manfaatnya baru kita mengetahui kalo barang tersebut didpt dgn cara tdk halal. MIsalnya kita diberi rumah oleh teman atau saudara kita tapi kita tdk tahu dari mana uang tuk membangun rumah tersebut. Setelah sekian puluh tahun kita tempati tuk tinggal baru kita mengetahui kalo rumah ini dibangun dari uang yang diperoleh secara tidak halal. Gimana perlakuannya terhadap benda/brng tersebut kita buang atau kita kembalikan atau bagaimana ustad….?
Waalaikumussalam Wr Wb
Jawaban
Saudara Muba yang dimuliakan Allah swt
Pada dasarnya setiap penerima hadiah tidaklah dibebankan untuk mencari tahu asal muasal hadiah yang diberikan oleh si pemberinya kecuali apabila dirinya meyakini bahwa hadiah itu bersumber dari yang haram atau dicari dengan cara-cara yang diharamkan Allah swt.
Dan tentunya tidaklah menjadi persoalan (dibolehkan) bagi anda menerima dan memanfaatkan pemberian rumah tersebut selama anda meyakini kehalalannya atau tidak mengetahui bahwa rumah itu dibangun dengan uang yang tidak halal.
Akan tetapi ketika anda mengetahui bahwa rumah tersebut ternyata dibangun dari uang-uang yang haram maka ada dua kemungkinan :

1. Seluruh pembiayaan yang digunakan oleh si pemberi hadiah untuk membangun rumah itu berasal dari uang-uang haram.
Jika keadaannya seperti ini maka diharuskan bagi anda untuk mengembalikan rumah tersebut kepada si pemberinya selama anda mengetahui bahwa si pemberi itu akan mengembalikan rumah itu—mungkin setelah diuangkan—kepada orang-orang yang harta-harta mereka diambil olehnya dengan cara yang tidak syar’i untuk membangun rumah tersebut.
Jika anda mengetahui bahwa si pemberi tidak ingin mengembalikannya kepada orang-orang tersebut maka hendaklah anda mengembalikannya sendiri kepada mereka jika anda mengetahuinya dan memiliki kesanggupan untuk menemui mereka.
Dan jika si pemberi tidak ingin mengembalikannya dan anda tidak mengetahui keberadaan mereka maka anda bisa bersedekah sejumlah uang yang diambilnya ke tempat-tempat kebaikan atas nama diri para pemilik harta itu.

2. Pembiayaan yang digunakan oleh si pemberi hadiah dalam membangun rumah tersebut tidak seluruhnya haram akan tetapi didalamnya terdapat percampuran antara uang-uang haram dan uang-uang halal.
Dalam keadaan seperti ini maka dibolehkan bagi anda menggunakan dan memanfaatkan pemberiannya (baca : rumah) itu dan hendaklah anda meniatkan untuk memanfaatkan bagian yang halal dari rumah tersebut, sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama bahwa seyogyanya orang yang ingin memanfaatkan bagian (hadiah) dari harta seseorang yang didalamnya terdapat percampuran itu meniatkan untuk memanfaatkan bagian yang halal dari hadiah itu.

Diantara dalil-dalil yang digunakan dalam permasalahan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ali ra bahwasanya Rasulullah saw pernah menerima hadiah dari Kisra, Kaisar dan juga para raja.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc