Bagaimana hukum memberi hadiah dari uang haram, memberi dengan uang haram sangat berbahaya maka berhati-hatilah, berikut kami kutipkan hukum memberi hadiah dengan uang haram dan solusinya.
------------------------
Pertanyaan :
asslm… ustd. semoga tetap dalam lindungan Allah swt… Amin… Gini ustd.
saya mau bertanya tentang gimana hukumnya memakai atau memanfaatkan
suatu barang yang diberikan oleh orang lain dimana semula kita tidak
mengetahui kalo barang tersebut diperoleh secara tidak halal namun
setelah kita mengambil manfaatnya baru kita mengetahui kalo barang
tersebut didpt dgn cara tdk halal. MIsalnya kita diberi rumah oleh teman
atau saudara kita tapi kita tdk tahu dari mana uang tuk membangun rumah
tersebut. Setelah sekian puluh tahun kita tempati tuk tinggal baru kita
mengetahui kalo rumah ini dibangun dari uang yang diperoleh secara
tidak halal. Gimana perlakuannya terhadap benda/brng tersebut kita buang
atau kita kembalikan atau bagaimana ustad….?
Waalaikumussalam Wr Wb
Jawaban
Saudara Muba yang dimuliakan Allah swt
Pada dasarnya setiap penerima hadiah tidaklah dibebankan untuk
mencari tahu asal muasal hadiah yang diberikan oleh si pemberinya
kecuali apabila dirinya meyakini bahwa hadiah itu bersumber dari yang
haram atau dicari dengan cara-cara yang diharamkan Allah swt.
Dan tentunya tidaklah menjadi persoalan (dibolehkan) bagi anda
menerima dan memanfaatkan pemberian rumah tersebut selama anda meyakini
kehalalannya atau tidak mengetahui bahwa rumah itu dibangun dengan uang
yang tidak halal.
Akan tetapi ketika anda mengetahui bahwa rumah tersebut ternyata dibangun dari uang-uang yang haram maka ada dua kemungkinan :
1. Seluruh pembiayaan yang digunakan oleh si pemberi hadiah untuk membangun rumah itu berasal dari uang-uang haram.
Jika keadaannya seperti ini maka diharuskan bagi anda untuk
mengembalikan rumah tersebut kepada si pemberinya selama anda mengetahui
bahwa si pemberi itu akan mengembalikan rumah itu—mungkin setelah
diuangkan—kepada orang-orang yang harta-harta mereka diambil olehnya
dengan cara yang tidak syar’i untuk membangun rumah tersebut.
Jika anda mengetahui bahwa si pemberi tidak ingin mengembalikannya
kepada orang-orang tersebut maka hendaklah anda mengembalikannya sendiri
kepada mereka jika anda mengetahuinya dan memiliki kesanggupan untuk
menemui mereka.
Dan jika si pemberi tidak ingin mengembalikannya dan anda tidak
mengetahui keberadaan mereka maka anda bisa bersedekah sejumlah uang
yang diambilnya ke tempat-tempat kebaikan atas nama diri para pemilik
harta itu.
2. Pembiayaan yang digunakan oleh si pemberi hadiah dalam membangun
rumah tersebut tidak seluruhnya haram akan tetapi didalamnya terdapat
percampuran antara uang-uang haram dan uang-uang halal.
Dalam keadaan seperti ini maka dibolehkan bagi anda menggunakan dan
memanfaatkan pemberiannya (baca : rumah) itu dan hendaklah anda
meniatkan untuk memanfaatkan bagian yang halal dari rumah tersebut,
sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama bahwa seyogyanya orang yang
ingin memanfaatkan bagian (hadiah) dari harta seseorang yang didalamnya
terdapat percampuran itu meniatkan untuk memanfaatkan bagian yang halal
dari hadiah itu.
Diantara dalil-dalil yang digunakan dalam permasalahan ini adalah
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ali ra bahwasanya
Rasulullah saw pernah menerima hadiah dari Kisra, Kaisar dan juga para
raja.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc
Home » bahaya uang haram »
hukum memberi hadiah dengan uang haram »
memberi uang haram dan hukumnya
» Hukum memberi hadiah uang haram dan solusinya
Hukum memberi hadiah uang haram dan solusinya
Posted by smartbeautiful
on Selasa, 06 Januari 2015,
Add Comment
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Hukum memberi hadiah uang haram dan solusinya"
Posting Komentar